Bagi masyarakat yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang akan diberi sanksi. Kebijakan itu rencananya akan dimulai Kamis, 14 Mei 2020 besok.
Berdasarkan informasinya bahwa sanksi bisa berupa denda ke warga atau bahkan pedagang yang tak menerapkan protokol kesehatan.
"Hari Kamis mulai penindakan, bisa denda dan minimal kami buat (pelanggar) repot," kata Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, Rabu, 13 Mei 2020.
Adapun pelanggaran itu seperti warga yang tak menggunakan masker saat ke luar rumah, nanti akan dibawa ke kantor kecamatan. Di sana, mereka akan diberi sanksi dan peringatan.
"Dikasih sanksi, ditilang nanti di kecamatan," katanya.
Sebagai informasi, PSBB tahap pertama di Kota Tangerang dimulai pada 18 April hingga 3 Mei. Aturan ini kemudian diperpanjang sampai 17 Mei untuk menekan penyebaran virus Corona.
Selanjutnya, Arief mengatakan bahwa PSBB menekan angka penyebaran virus Corona 40-60 persen. Grafik pasien positif juga dinilai melambat dibanding sebelum penerapan aturan.