Mulai Juli, Jokowi Akan Naikan Kembali Iuran BPJS Kesehatan

Mulai Juli, Jokowi Akan Naikan Kembali Iuran BPJS Kesehatan

Ahmad
2020-05-13 13:36:02
Mulai Juli, Jokowi Akan Naikan Kembali Iuran BPJS Kesehatan
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Instagram/jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II mulai Juli 2020. 

Kebijakan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 34 ayat 3, iuran Kelas I sebesar Rp150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.

Lalu, dalam ayat 2 disebutkan iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II sebesar Rp100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.

Sementara iuran Kelas III Tahun 2020 tetap sebesar Rp25.500, tetapi tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35 ribu.


Share :

HEADLINE  

Dari Indonesia ke Asia, Estetika Retro Ardhira Putra Jadi Sorotan

 by Miftakhul Hasanah

February 06, 2026 16:30:00


Mengenal Theresia Agustina Sitompul, Seniman Partisipan Art for Sumatra

 by Miftakhul Hasanah

February 06, 2026 13:15:20


Howard Smith x Muklay, Saat Kecepatan Bertemu Ekspresi Seni

 by Miftakhul Hasanah

January 29, 2026 22:15:00


Ranbir Sidhu Ubah Logam Jadi Instalasi Raksasa di Museum

 by Miftakhul Hasanah

January 26, 2026 11:16:05