Rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya, yakni Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu telah diputuskan siang ini di Gedung Grahadi Surabaya, Sabtu, 9 Mei 2020.
"Diskusi pembahasan dan telah bersama kepala daerah Malang Raya, Forkopimda Malang Raya serta Forkopimda Jatim, bahwa menyetujui untuk diberlakukan PSBB," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Sabtu, 9 Mei 2020.
Bahkan Khofifah juga menjelaskan bahwa secara keseluruhan, Malang Raya telah melakukan kajian epidemiologi dan secara scoring sistem telah mendapat nilai 10.
"Artinya memang sudah saatnya diberlakukan PSBB. Detail plan sudah dari Malang Raya, langsung ditindaklanjuti tim teknis. Kita akan segera mengirim surat ke Kemenkes penetapan PSBB Malang Raya," jelas Khofifah.
Terkait pengajuan, saat ini tengah menunggu lampiran dari Malang Raya untuk diajukan ke Kemenkes RI. Sementara mengenai kesiapan Malang Raya untuk menerapkan PSBB sudah dibahas sebelumnya.