PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya telah menerima sekitar 2.900 aduan pelanggan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Aduan tersebut terkait dengan tagihan listrik yang dirasakan pelanggan tidak sesuai dengan pemakaian listriknya. Berdasarkan aduan tersebut, General Manager PLN UID Jakarta Raya Ikhsan Asaad mengakui, ada sejumlah tagihan listrik yang keliru atau tidak sesuai dengan pemakaian.
"Kami berupaya dengan cepat dan tepat dalam menyelesaikan pengaduan yang ada, hingga saat ini lebih dari 73% pengaduan telah diselesaikan. Dari 2200 yg sudah diselesaikan, 94% data nya sesuai dengan pemakaian pelanggan dibuktikan dengan stand meter pelanggan sesuai dengan data kWh meter PLN yang tertera disistem PLN." Ungkap General Manager Unit Induk Distribusi Jakarta Ikhsan Ahsaad.
Ikhsan mengatakan, kekeliruan itu terjadi karena tagihan listrik dihitung berdasarkan rata-rata pemakaian listrik tiga bulan sebelumnya.
Sebab, sejak April 2020, PLN menghentikan aktivitas pengecekan meteran pemakaian listrik ke rumah-rumah akibat pandemi Covid-19.
"Ternyata rumahnya kosong, (tetapi) bayar (tagihan) Rp 1 juta karena memang diambil data rata-rata tiga bulan," kata dia. Ikhsan menyatakan, PLN UID Jakarta Raya akan segera menyelesaikan aduan lainnya dengan berkomunikasi dengan pelanggan yang komplain.
"Kalau enggak puas juga, kami akan datangi rumah pelanggan," ucap Ikhsan.
"Selain itu, riwayat pemakaian listrik juga dapat dilihat melalui Aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh dari ponsel dan website www.pln.co.id.
Bagi pelanggan yang ingin melakukan pengecekan terhadap catatan pemakaian listrik bisa dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile, website www.pln.co.id, dan Contact Center PLN 123,"sambungnya.