Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di tingkat Provinsi Jawa Barat (Jabar). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk menerapkan PSBB tingkat provinsi pada 6 Mei 2020.
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menuturkan PSBB tingkat provinsi disiapkan karena melihat kebutuhan dan perkembangan kasus Corona di Jawa Barat.
Selama masa PSBB, setidaknya ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pengendara. Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanggulangan COVID-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat, kegiatan transportasi dibatasi.
Pengguna kendaraan pribadi harus mengikuti beberapa ketentuan. Sesuai Pergub Jabar No. 36 Tahun 2020, berikut ketentuan yang harus ditaati pengguna kendaraan pribadi:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan
e. tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas.
Setidaknya Ada empat ketentuan yang harus diikuti pengguna sepeda motor, antara lain:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;
c. menggunakan helm pribadi, masker, dan sarung tangan; dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas.