Pemko Medan segera memberlakukan sangksi Administratif dan Yudistia bagi warga yang tidak mengenakan masker diluar rumah terhitung mulai, Senin atau Selasa (4/5/2020) di Medan.
Penggunaan masker tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran Corona penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tengah-tengah masyarakat di daerah ini.
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, hari Senin atau Selasa (4,5/5/2020) ini, sudah melakukan penerapan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker di Kota Medan.
Sanksinya bermacam-macam, ada bersifat administratif, ada juga yang bersifat yustisia," kata Akhyar Nasution seusai soasialisasi penggunaan masker di Medan, Sabtu (3/4/2020).
Dia menegaskan, penerapan sanksi tidak menggunkan masker itu semua dilakukan dalam rangka menegakkan Perwal No.11/2020 dalam upaya menyelamatkan warga dari penularan Covid-19.
"Sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang berada di Kota Medan, baik penduduk Medan maupun warga pendatang tanpa terkecuali!” tegasnya.
Selain wajib masker, jelas Akhyar, Perwal No.11/2020 juga akan melaksanakan cluster isolation berupa karantina. Ada dua jenis karantina yang akan dilakukan yakni, karantina rumah dan karantina rumah sakit. Untuk karantina rumah akan diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan.
"Selama menjalani karantina rumah, Pemko Medan akan memberikan hak hidup yang standard dan layak sesuai kemampuan yang ada," ungkapnya.
Selain itu tambah Akhyar, selama menjalani karantina rumah, warga akan dijaga supaya tidak keluar rumah, termasuk menerima tamu. Maka itu, mereka maksimal akan dikarantina dua kali masa inkubinasi.
"Sedangkan karantina rumah sakit, diberlakukan bagi warga yang masuk kategori PDP berat dan warga yang positif terpapar Covid-19,” tandasnya.