Dua orang pria ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap tiga orang manajer PTPN 3 di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut). Keduanya saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
"Pada Senin 27 April 2020 dilakukan penangkapan terhadap pelaku pemerasan dengan ancaman kepada tiga orang manajer PTPN 3. Pelaku bernama Suwardi dan Marasalem Harahap. Sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres," ujar Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Rahmadani, Selasa 28 April 2020.
"Pelaku meminta uang Rp 30 juta dengan ancaman akan melakukan pemberitaan buruk terhadap korban. Pelaku diamankan setelah mengambil uang tebusan di Kantor PTPN 3 Gunung Pamela, Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Serdang Bedagai," tuturnya.
Polisi mengamankan uang Rp 30 juta dan sejumlah ponsel sebagai barang bukti. Keduanya dijerat pasal 368 ayat 1 jo 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.