Polisi tenga mengembangkan kasus 3 siswi SMA di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang yang buka bra saat live Instagram (IG). Saat ini polisi memburu pelaku penyebar video tersebut.
"Iya (memburu pelaku yang menyebarkan video)," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dwi Tunggal Jaladri, lewat pesan singkat, Minggu 26 April 2020.
Polisi juga telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Ketiga siswi yang ada dalam video tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sampai saat ini, polisi masih mendalami apakah penyebar video tersebut kenal dengan ketiga siswi. Lebih lanjut, Kombes Dwi mengatakan sudah ada petunjuk soal identitas pelaku penyebar video.
"Masih dalam lidik (penyelidikan). Tapi sudah ada tanda-tanda (pelaku)," ujar dia.
Sekedar informasi, kasus ini bermula dari media sosial yang dihebohkan karena 3 siswi SMA membuka pakaian dalamnya saat siaran langsung (live) di Instagram. Ketiganya siswi tersebut dijerat UU Pornografi dan UU ITE.
Penanganan kasus itu memakai sistem peradilan anak karena ketiga siswi belum berusia 17 tahun. Ketiganya tidak ditahan dan dikenai wajib lapor.
"Dia tidak ditahan, kalau anak di bawah umur kan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor, tapi proses tetap berjalan," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan.
Ketiganya diamankan di Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau. Namun kasus ini ditangani Polresta Palangka Raya karena video buka-bukaan tersebut dibuat di salah satu kamar wisma di Palangka Raya.