Untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota.
Seperti diketahui bahwa PSBB di Jakarta sendiri sudah berjalan selama dua pekan, sejak Jumat, 10 April lalu dan akan berakhir Kamis, 23 7April besok.
"Pemprov DKI Jakarta dengan mendengar pendapat ahli, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB selama 28 hari ke depan. Artinya PSBB tahap dua ini berlaku hingga 22 mei 2020," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Rabu, 22 April 2020.
Hal ini dilakukan karena pergerakan kasus covid ini masih terus bertambah. Semua membutuhkan waktu hingga semua ini bisa selesai.
"Selama dua minggu ini masih banyak masyarakat yang tidak taat, masih berkerumun. Saya mengajak kita disiplin, untuk bisa memutus rantai penyebaran wabah ini," katanya.