Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait panduan ibadah Ramadan selama masih ada pandemi Corona (COVID-19).
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi mengatakan, dalam fatwa itu juga dijelaskan ada pembagian zona wilayah yang masyarakatnya masih boleh beribadah di masjid atau tidak.
Bagi yang masuk zona merah dan kuning, itu dilarang untuk melaksanakan salat di masjid atau musala. Sementara zona hijau masih dibolehkan dengan syarat menetapkan protokol kesehatan sesuai anjuran WHO.
"Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 itu sudah dijelaskan secara gamblang dan komprehensif di wilayah yang terkendali, artinya tidak dianggap sebagai wilayah merah atau wilayah kuning maka semua ibadah ritual seperti salat fardu Jumat, salat tarawih kemudian salat Idul Fitri itu bisa diselenggarakan secara normal," ujar Muhyiddin dalam video conference bersama wartawan, Rabu 22 April 2020.
"Sementara di wilayah yang tidak terkendali karena di sana dianggap banyak virus COVID-19 dan sudah tersebar luas masuk dalam zona merah, maka yang di wilayah tersebut ibadah-ibadah yang wajib, sunah itu semua dilakukan di rumah," sambungnya.
Muhyiddin menegaskan, bagi masyarakat yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP) dan positif COVID-19 itu diharamkan untuk melaksanakan ibadah di masjid atau musala.
"Bagi yang sudah masuk dalam ODP, PDP apalagi positif, diharamkan bagi mereka untuk salat berjamaah baik di musala ataupun di masjid karena akan menularkan virus itu kepada orang lain," katanya.
"Kami di MUI mengimbau bagi yang ingin melakukan mudik sebaiknya ditunda, karena akan menimbulkan masalah mudaratnya lebih banyak dari pada manfaatnya," tandasnya.