Di Tengah Corona, Erick Thohir Putuskan Direksi dan Komisaris BUMN Tak Dapat THR

Di Tengah Corona, Erick Thohir Putuskan Direksi dan Komisaris BUMN Tak Dapat THR

Ahmad
2020-04-21 13:20:22
Di Tengah Corona, Erick Thohir Putuskan Direksi dan Komisaris BUMN Tak Dapat THR
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: Istimewa

Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) Erick Thohir memutuskan untuk tak memberi tunjangan hari raya ( THR) kepada jajaran direksi dan komisaris perusahaan-perusahaan pelat merah di tengah pandemi Covid-19. 


Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020.


“Kepada direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas tidak diberikan THR tahun 2020,” tulis Erick dalam surat edarannya yang diterima pada Selasa 21 April 2020. 


Selain itu, Erick juga meminta kepada perusahaan agar dana yang seharusnya digunakan untuk membayar THR dialokasikan untuk sumbangan penanganan Covid-19 di Indonesia. 


“Direksi wajib melaporkan pelaksanaan surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN,” kata Erick. 


Sebelumnya, wabah corona telah melanda Indonesia. Tak hanya masalah kesehatan, perekonomian juga ikut terganggu karena pandemi ini. Bahkan, sejumlah perusahaan swasta dan badan usaha milik negara (BUMN) kondisi keuangannya babak belur.


“Sampai hari ini tidak ada kebijakan untuk meniadakan THR (bagi karyawan BUMN),” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Selasa 7 April 2020.


Share :