Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bersama Plt Bupati Sidoarjo dan Plt Sekda Kabupaten Gresik, telah sepakat akan mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Keputusan ini juga telah disepakati Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, untuk tiga wilayah ini terapkan PSBB.
"Kami telah ambil kesepakatan bahwa hari ini sudah saatnya di Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik dan sebagian Kabupaten Sidoarjo sudah saatnya diberlakukan PSBB,” kata Khofifah saat Konferensi Pers di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu 19 April 2020.
Detail mengenai kapan pelaksanaan, dan apa saja hak warga yang akan didapatkan terkait PSBB, akan dijelaskan melalui Peraturan Gubernur mengenai PSBB. Nantinya Pemprov Jatim akan mengusulkan penerapan PSBB ke Kementerian Kesehatan untuk tiga wilayah di Jatim tersebut.
"Nanti akan ada Peraturan Bupati dan Wali Kota. Lalu, akan diteruskan ke Menteri Kesehatan,” imbuhnya.