Tangerang Raya Terapkan PSBB, Polisi: Lebih Sadar Dari Hari Pertama PSBB di Jakarta

Tangerang Raya Terapkan PSBB, Polisi: Lebih Sadar Dari Hari Pertama PSBB di Jakarta

Dedi Sutiadi
2020-04-19 21:00:00
Tangerang Raya Terapkan PSBB, Polisi: Lebih Sadar Dari Hari Pertama PSBB di Jakarta
PSBB Tangerang Raya. (Gambar: Istimewa)

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang hari ini diberlakukan. Polda Metro Jaya terus memantau terkait pelaksanaan PSBB ini.


Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, pelaksanaan PSBB di hari pertama ini dengan sosialisasi kepada masyarakat. Masyarakat di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang dinilai lebih memiliki kesadaran dibanding masyarakat DKI Jakarta saat hari pertama PSBB.


"Kalau Tangsel dan Tangerang Kota kan baru hari ini diberlakukan, namanya hari pertama kan dia harus bersosialisasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Sabtu 18 April 2020.


"Tangsel dan Tangerang Kota ini kan penyangga Ibu Kota yang hampir rata-rata penduduknya sudah mengerti, jadi tingkat kesadarannya pasti lebih bagus dari hari pertama PSBB di Jakarta," ucap Yusri.


Yusri mengatakan, masyarakat yang melanggar baru diberi pemahaman terkait PSBB. Polisi belum memberi surat teguran kepada masyarakat yang melanggar di hari pertama PSBB Tangerang Raya.


"Hari ini belum, karena ini baru hari pertama, nanti hari Senin mungkin dia baru ada teguran, sampai hari Minggu ini baru sosialisasi secara masif dulu aja," ujarnya.


Yusri menegaskan, pelanggaran PSBB didominasi oleh pengendara motor yang tidak memakai masker. Sementara, pengendara mobil yang belum menerapkan 50 persen maksimal penumpang.


"Paling banyak masih masker ya, hampir sama semua rata-rata masker yang masih banyak belum pakai. Kedua, kendaraan yang melebihi 50 persen penumpang itu," ujarnya.


Surat Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.140-Huk/2020, memutuskan bahwa PSBB di wilayah Tangerang Raya dalam rangka percepatan penanganan virus COVID-19. PSBB di Tangerang Raya mulai berlaku pada Sabtu 18 April 2020.


Share :