Warga Melaporkan Niat Baik Gubernur Gorontalo di Tengah Pandemi Corona, Ini Kronologinya

Warga Melaporkan Niat Baik Gubernur Gorontalo di Tengah Pandemi Corona, Ini Kronologinya

Ahmad
2020-04-19 09:07:59
Warga Melaporkan Niat Baik Gubernur Gorontalo di Tengah Pandemi Corona, Ini Kronologinya
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. Foto: Istimewa

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dilaporkan warganya ke polisi lantaran dia membagi-bagikan sembako di tengah pandemi Corona.


Rusli dilaporkan oleh warganya bernama Alyun Hasan Hippy. Laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi dengan Lomor: LP/135/IV/2020/Siaga-PKT tertanggal 15 April 2020. Acara bagi-bagi sembako digelar Rusli di rumah dinasnya pada 7 April 2020.


Lebih lanjut, pengacara Alyun, Duke Arie, Rusli Habibie dilaporkan ke Polda Gorontalo karena diduga melanggar Pasal 93 UU Karantina Kesehatan. Sebab, Rusli Habibie membagi-bagikan sembako yang mengakibatkan kerumunan, antrean, dan kemacetan parah.


"Kita menilai ini sudah melanggar protokol pengendalian COVID-19, kan harus ada jaga jarak, masker, tak boleh kerumunan. Berdasarkan Pasal 93 itu, kami menilai Pak gubernur tidak menaati pelaksanaan karantina kesehatan," ujar Duke Arie, Sabtu 18 April 2020.


"Ramai banget sampai macet itu, ditutup itu," katanya.


Dia ikut mendampingi kliennya saat membuat laporan di Polda Gorontalo. Selain soal kerumunan, pelapor juga mempersoalkan karantina peserta Ijtima Dunia di Gowa, Sulawesi Selatan yang dinilai tidak layak.


"Kedua, karena melakukan isolasi atau karantina terhadap Jemaah Tablig pertemuan di Gowa dengan tidak layak," ujarnya.


Sayangnya, kuasa hukum Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Suslianto, belum berkomentar banyak terkait kliennya yang dilaporkan ke Polda Gorontalo.


"Yang pastinya terkait dengan adanya info yang beredar saat ini bahwa Pak Gubernur Gorontalo di laporkan oleh oknum yang bernama Alyun Hippy, maka pernyataan saya sebagai Kuasa Hukum, bahwa sampai dengan saat ini kami belum mendapatkan info yang jelas dari pihak yang berwenang untuk menyampaikan bahwa Pak Gubernur benar telah dilaporkan oleh saudara Alyun Hippy, sehingga saya belum akan memberikan komentar lebih lanjut terkait persoalan ini," kata Suslianto lewat pesan singkat, Sabtu 18 April 2020.


"Bahwa saat ini Gubernur Gorontalo Bapak H Rusli Habibie lebih memfokuskan untuk menyelamatkan seluruh warga masyarakat Gorontalo dari penyebaran wabah Covid-19 di Provinsi Gorontalo," ujar Suslianto.


Pemprov Gorontalo melalui Penasihat Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo, Dahlan Pido, menyatakan pembagian sembako oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dalam rangka COVID-19 bukan pelanggaran pidana.


"Pembagian sembako kepada rakyat Gorontalo karena itu uang rakyat, bukan uang pribadi Gubernur, sehingga uang itu harus dikembalikan dalam bentuk sembako, ucap Gubernur Rusli disela-sela pembagian sembako gratis untuk masyarakat, pada hari Selasa tanggal 7 April 2020," imbuhnya.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30