Pemerintahan Provinsi (Pemprov), Sumatera Barat (Sumbar), menjadwalkan untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu, 22 April 2020. PSBB ini akan berlaku selama 14 hari kedepan.
"Hari Senin depan kita rapat dengan seluruh bupati dan wali kota. Kalau sepakat nanti kita laksanakan PSBB pada Rabu 22 April hingga 14 hari ke depan," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, usai memimpin rapat persiapan PSBB di Padang, Sabtu 18 April 2020.
Sejumlah titik di perbatasan akan dipasang baliho sosialisasi, agar masyarakat mengetahui kebijakan yang diambil Pemprov Sumbar.
"Di perbatasan kita sosialisasikan seperti di Limapuluh Kota, Dharmasraya, Sijunjung, Pesisir Selatan, Solok Selatan, dan Pasaman yang merupakan titik masuk ke Sumbar," kata Irwan.
Setelah usulan PSBB disetujui Menkes, Terawan mengeluarkan surat keputusan tertanggal 17 April 2020 dengan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 tentang PSBB di Sumbar. Pihaknya langsung mengambil sejumlah langkah strategis dengan melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan bupati serta wali kota. Pemprov Sumbar saat ini sedang mempersiapkan sosialisasi untuk masyarakat.
“Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka,” kata Terawan dalam keterangan tertulisnya di situs resmi Kemenkes, Jumat malam, 17 April 2020.