Menkes Setujui PSBB Bandung Raya, Digelar 22 April
">
">
">

Menkes Setujui PSBB Bandung Raya, Digelar 22 April

Anisa Br Sitepu
2020-04-18 10:58:42
Menkes Setujui PSBB Bandung Raya,  Digelar 22 April
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Foto:Istimewa)

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengabulkan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya.


Hal itu langsung disampaikan oleh juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto, Jumat, 17 April 2020.


"Betul (permohonan PSBB Bandung Raya dikabulkan dan ditetapkan)," tuturnya.


Penetapan PSBB di Wilayah Bandung Raya berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01.07/Menkes/259/2020 yang ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto pada 17 April 2020.


Surat tersebut menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang Jawa Barat dalam ranga percepatan penanganan Covid-19.


Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta agar setiap daerah segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.


"Persiapan PSBB di Bandung Raya sudah 100 persen dari sisi teknis, kepolisian, TNI dan lain-lain. Hanya masih perlu melakukan sosialisasi, oleh karena itu sosialisasi dilakukan empat hari kepada seluruh RW dan pihak terkait, setelahnya Rabu dini hari 22 April akan dilakukan PSBB," papar Emil.


Share :

HEADLINE  

Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00