Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengabulkan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya.
Hal itu langsung disampaikan oleh juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto, Jumat, 17 April 2020.
"Betul (permohonan PSBB Bandung Raya dikabulkan dan ditetapkan)," tuturnya.
Penetapan PSBB di Wilayah Bandung Raya berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01.07/Menkes/259/2020 yang ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto pada 17 April 2020.
Surat tersebut menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang Jawa Barat dalam ranga percepatan penanganan Covid-19.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta agar setiap daerah segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Persiapan PSBB di Bandung Raya sudah 100 persen dari sisi teknis, kepolisian, TNI dan lain-lain. Hanya masih perlu melakukan sosialisasi, oleh karena itu sosialisasi dilakukan empat hari kepada seluruh RW dan pihak terkait, setelahnya Rabu dini hari 22 April akan dilakukan PSBB," papar Emil.