Ini Hal yang Dibatasi Selama PSBB di Tangsel Mulai 18 April

Ini Hal yang Dibatasi Selama PSBB di Tangsel Mulai 18 April

Ahmad
2020-04-16 14:29:52
Ini Hal yang Dibatasi Selama PSBB di Tangsel Mulai 18 April
Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie. Foto: Istimewa

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan diberlakukan di Tangerang Selatan (Tangsel) mulai 18 April nanti. Untuk itu,  Pemkot Tangsel telah membuat aturan dalam penerapan PSBB itu.


Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan aturan itu disusun dalam Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020. Dalam aturan itu, warga dilarang berkumpul di satu tempat dalam jumlah banyak.


"Selama pemberlakuan PSBB penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum," demikian tertulis dalam Perwali yang disampaikan Benyamin, Kamis 16 April 2020.


"Setiap orang yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif," kata Benyamin.


Berikut aturan PSBB di Tangsel yang mulai berlaku pada Sabtu 18 April 2020:


1. Pembatasan Aktivitas:


a. Pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya

b. Aktivitas bekerja di tempat keria

c. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah

d. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum

e. Kegiatan sosial dan budaya

f. Pergerakan orang dan barang yang menggunakan moda transportasi


2. Pembatasan Aktivitas Saat Berkendara:


a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas lainnya yang diperbolehkan selama PSBB

b. Melakukan disinfektan kedaraan setelah digunakan

c. Menggunakan masker dalam berkendaraan

d. Membatasi jumlah orang paling banyak 50% dari kapasitas kendaraan

e. Tidak berkendara dalam keadaan sakit

f. Angkutan roda dua berbasis aplikasi penggunanya hanya untuk mengangkut barang


3. Yang Masih Beroperasi Selama PSBB:


a. Seluruh instansi pemerintah

b. Pelaku usaha yang bergerak pada sektor:


- Kesehatan

- Kebutuhan Pokok

- Kebutuhan energi listrik, gas, pom bensin

- Jasa Komunikasi dan media

- Perbankan/Keuangan

- Kegiatan logistik dan distribusi barang

- Perhotelan

- Kebutuhan sehari hari, warung kecil, toko kelontong

- Industri strategis pelayanan dasar dan utilitas yang ditetapkan sebagai objek vital nasional


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30