Setelah DKI Jakarta memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kini, PSBB di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) berlaku mulai hari ini.
Saat PSBB, Kendaraan yang keluar masuk wilayah Bodebek dibatasi dan harus melewati check point.
PSBB di Bodebek berlaku mulai 15 April 2020 selama 14 hari hingga 28 April 2020 guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona (COVID-19).
Ada beberapa aturan yang disusun oleh pemerintah daerah yang harus dipatuhi oleh masyarakat saat PSBB seperti mengenakan masker di luar rumah dan mengurangi kapasitas kendaraan hingga 50 persen serta memantau pergerakan moda transportasi melalui check point.
Berikut titik check point di Bogor, Depok dan Bekasi saat Penerapan PSBB:
Check Point di Depok
Selama masa PSBB, pergerakan orang dan moda transportasi di luar rumah akan dipantau melalui check point.
Direktur lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan untuk Depok ada 20 titik check point.
Tujuan check point untuk melakukan pemeriksaan terhadap pembatasan kendaraan, apakah sudah menerapkan aturan PSBB.
Check Point juga akan diberlakukan 2 shift, shift pertama pukul 06.00-13.00 WIB dan shift kedua 13.00-20.00 WIB.
Kemudan dalam akun Instagram Pemkot Depok menyampaikan motor hanya boleh ditumpangi satu orang.
"Kapasitas angkutan umum dan pribadi hanya 50 persen, motor tidak boleh berboncengan," tulis pengumuman di akun Instagram @pemkotdepok.
Berikut ini 20 check point PSBB di Kota Depok:
I. Wilayah Timur:
1. Simpang tiga Bulak Sereh /depan Popki /simpang Balat.
2. Simpang tiga Cilodong
3. Perum Kinasih
4. Emeralda
5. Jalan Raya Bogor/Simpang PAL
II. Wilayah Tengah:
6. Kampung sawah/simpang tiga Pondok Rajeg
7. Hek
8. Jalan RA Kartini
9. Jalan Abdul Rahman Hakim
10. Jalan Juanda-Margonda/pos pantau
11. Jalan Margonda UI
12. Amaliah
13. TPU Tanah Baru/sebelah utara simpang empat Gong Bolong
14. Kukusan
15. Brigif
16. Simpang empat Gandul
17. Simpang empat RS Cinere/Siloam
18. Lereng/sebelah selatan Polsek Limo
III Wilayah Barat:
19. Perbatasan Parung-Depok (Jl Raya Parung Ciputat ujung selatan)
20. Batas (simpang tiga Jl.Raya Parung Ciputat, Jalan Raya Abdul Wahab).
Check Point Bogor
Selama PSBB, Pemkab Bogor akan menempatkan pos penjagaan (pos pam) di sejumlah titik.
Penempatan pos pam itu ada di perbatasan Tangerang-Parungpanjang, Perbatasan Serpong-Gunung Sindur, perbatasan Cibubur dan Depok-PUT Bendot Gunungputri, dan perbatasan Sawangan Depok-Parung Ciseeng.
Tak hanya itu, pos pam juga akan ditempatkan di perbatasan Kota Bekasi-Limus Nunggal, perbatasan Kota Bogor-Kemang, perbatasan Kota Depok-Flyover Cibinong, dan perbatasan Kabupaten Bekasi-Cibarusah Jonggol.
Bahkan Pemkab Bogor juga akan membuat pos pam di Ciampea Warung Borong, Batas Kota Bogor-Dramaga, Citeureup, Batas Kota Bogor-Sukaraja, Ciomas, Perbatasan Cianjur-Cisarua Puncak, Perbatasan Sukabumi-Cigombong.
Bupati Bogor, Ade Yasin juga mengatakan bahwa Pemkab Bogor juga akan melakukan pengawasan di sejumlah titik. Check point itu akan dibuat di perbatasan Tangerang Selatan, Karawang, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Lebak.
Dia menegaskan Pemkab Bogor akan melakukan pengawasan di sejumlah terminal, yakni di Terminal Cibinong, Cileungsi, dan Leuwiliang. Selain itu, Pemkab Bogor akan melakukan pengawasan di sejumlah stasiun.
Stasiun yang akan diawasi adalah Stasiun Bojonggede, Cilebut, Cibinong, Nambo, Cilejet, Tenjo, dan Parungpanjang.
Ade menambahkan Pemkab Bogor juga akan melakukan pengawasan di gerbang tol (GT). Gerbang tol yang akan diawasi adalah GT Cigombong, Ciawi, Sentul Selatan, Sirkuit Sentul, Citeureup, Gunungputri, dan Kranggan.
Bupati Bogor ini menambahkan Pemkab juga akan melakukan pengawasan di sepuluh titik zona merah.
Parungpanjang
1. Jalan Parungpanjang (batas Tangerang)
2. SMA Parungpanjang (batas Jasinga-Cigudeg)
3. Jalan Raya Dago (batas Rumpin)
Ciseeng
1. Jalan Raya Ciseeng (batas Gunung Sindur)
2. Jalan Raya Ciseeng (batas Parung)
3. Jalan Raya Cibeuteung (batas Kemang)
4. Jalan Raya H. Miing (batas Rancabungur)
Jonggol
1. Jalan Raya Cibarusah-Jonggol (batas Bekasi)
2. Jalan Raya Jonggol-Cileungsi
3. Jalan Raya Dayeuh
4. Jembatan Cipamingkis
Kemang
1. Jalan Raya ATS Semplak
2. Jalan Salabenda Raya Jakarta-Bogor
3. Jalan Raya Jampang-Kemang
Ciampea
1. Jalan Raya Cagak
2. Jalan Raya Leuwiliang-Bogor
3. Jalan Raya Cikampak, Warung Borong
4. Jalan Raya Cibadak-Ciampea
Cibinong
1. Flyover Cibinong
2. Jembatan Anggada, Jalan Raya Mayor Oking
3. Jalan Raya Tegar Beriman PDAM
4. Jalan Ciriung-Tapos
Ciomas
1. Jalan Letjen Ibrahim Adjie
2. Green Hills Ciomas
3. Jalan Kapten Yusuf
4. Jalan Raden Kokasih
5. Jalan Ciomas Raya
6. Jalan Byangkara
Citeureup
1. Jalan Anggada
2. Jalan Sentul Citeureup
3. Jalan Sirkuit Sentul
4. Jalan Raya Tajur
5. Jalan Masjid Assalam
Gunungputri
1. Jalan Alternatif Cibubur (PUT Bondot)
2. Jalan akses tol Cimanggis
3. Jalan Masjid Assalam
4. Jalan Tlajung Udik
5. Jalan Legenda Wisata
6. Jalan Gunungputri
Cileungsi
1. Jalan Raya Narogong Bekasi PT Bosaeng
2. Jalan Raya Setu Pasir Angin
3. Jalan Raya Transyogi, alternatif Cibubur-Cileungsi
4. Jalan Raya Cileungsi-Jonggol, Citra Indah
5. Jalan Tunggilis Bondol.
Check Point di Bekasi
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan enam titik pemeriksaan terkait PSBB.
Keenam titik-titik check point di Bekasi:
1. Tambun Selatan
2. Setu
3. Kedungwaringin
4. Babelan
5. Tarumajaya
6. Cibarusah.