Prioritaskan Kartu Pra Kerja Untuk Korban PHK, Disnakertrans Lamsel: Belum Ada Kabar

Prioritaskan Kartu Pra Kerja Untuk Korban PHK, Disnakertrans Lamsel: Belum Ada Kabar

Dedi Sutiadi
2020-04-15 06:15:00
Prioritaskan Kartu Pra Kerja Untuk Korban PHK, Disnakertrans Lamsel: Belum Ada Kabar
Ilustrasi kartu Pra Kerja untuk korban PHK. (Foto: istimewa)

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Selatan menyatakan program kartu prakerja lebih diprioritaskan untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terkena imbas dampak virus korona atau covid-19. Tapi hingga saat ini belum ada laporan yang masuk ke Disnakertrans.


"Tapi, hingga kini pekerja yang di PHK belum ada laporan ke Disnakertrans Lampung Selatan," ujar Kepala Bidang Pelatihan Disnaker Lamsel Riani, mewakili Kepala Disnakertrans setempat Anas Anshori, Selasa, 14 April 2020.


Riani mengatakan, hingga saat ini terdapat 176 pekerja di Lampung Selatan yang bekerja secara bergantian. Sehingga, tidak masuk dalam katagori di PHK.


"Kalau dia (pekerja) itu lagi tidak masuk, gajinya dihitung 50 persen dan kalau masuk kerja gajinya 100 persen. Artinya, para pekerja tersebut kalau dirumahkan maksudnya enggak kerja. Tapi, enggak dipecat. Jika, kondisinya sudah kondusif kerja lagi," katanya.


Share :