Tercatat ada 12 narapidana yang kembali berulah setelah dibebaskan Kemhumham lewat rogram asimilasi dan integrasi. Bagi mereka yang kembali berulah akan disiapkan sel khusus.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melaporkan hingga hari ini, Selasa 14 April 2020, terdapat 12 narapidana yang kembali berulah setelah dibebaskan. Kedua belas napi ini dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi Covid-19.
“Sampai dengan saat ini, 12 napi yang berulah dari sekitar 36 ribuan yang sudah dikeluarkan,” ungkap Plt Dirjen Pemasyarakatan Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 14 April 2020.
Nugroho menegaskan, bagi mereka para napi yang dibebaskan lewat program asimilasi dan integrasi akan diberi sangksi berat jika kembali berulah. Hal tersebut menuertnya sesuai arahan dan intruksi dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Sebelumnya, Yasonna mengatakan narapidana yang berulah kembali setelah dibebaskan akan dijatuhi pidana baru. Dia mengatakan telah menginstruksikan jajaran Ditjenpas Kemenkumham untuk berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan guna mengoptimalkan pengawasan tersebut.
“Jika berulah lagi, warga binaan asimilasi dimasukkan ke sel pengasingan. Saat selesai masa pidananya, diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana yang baru,” kata Yasonna, Senin 13 April.