Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra, telah membuat sebuah surat kepada camat seluruh Indonesia, meminta dukungan kerja sama relawan desa PT Amartha melawan COVID-19.
Dia mengaku, PT Amartha Mikro Fintek, perusahaan miliknya disebut menerima komitmen Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk menjadi relawan desa di area Jawa, Sulawesi, dan Sumatera.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Ombudsman, Alvin Lie, menyebut tindakan itu sebagai maladministrasi karena melampaui kewenangan.
"Mencermati peristiwa stafsus presiden membuat surat keluar kepada camat menggunakan kop Sekretariat Negara, saya selaku anggota Ombudsman menilai ini merupakan suatu tindakan terindikasi maladministrasi," ucap Alvin, Selasa 14 April 2020.
"Kedua, tindakan terebut merupakan maladmsntasi karena melampaui kewenangan. Ketiga, ada potensi konflik kepentingan karena perusahaan yang dimaksud oleh stafsus tersebut dalam surat kepada camat, di mana stafsus punya peran di sana (CEO Amartha)," bebernya.
Maladministrasi lain soal kop surat Stafsus menggunakan kop Sekretariat Negara.
"Ini sudah pelanggaran berat karena Setneg adalah lembaga negara dan stafsus bukan pejabat berwenang menggunakan kop surat Setneg," kritiknya.
Terakhir, dia meminta Presiden Jokowi menindak stafsus yang berbuat maladmnistrasi tersebut.
"Untuk surat ini harus ada tindakan tegas terhadap stafsus yang menyalahgunakan kewenanganya, melampaui kewenangannya melakukan tindakan adminiistrasi," ucapnya.