Wabah virus corona semakin meningkat di Indonesia bahkan Presiden Jokowi menetapkan wabah virus corona sebagai an bencana nasional. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 mengenai Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
Tak hany itu saja bahkan Keppres ini diteken Jokowi hari ini, Senin 13 April 2020. Keppres berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keppres ini menegaskan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan virus corona dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang dipimpin Doni Monardo.
Selain itu, Keppres ini juga berisi penekanan bahwa seluruh kepala daerah yaitu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai ketua gugus tugas di daerah dalam menetapkan kebijakan harus memperhatikan kebijakan pusat.
Berikut isi Keppres seperti dikutip dari situs Setneg: