Presiden Jokowi Tetapkan Wabah Virus Corona sebagai Bencana Nasional

Presiden Jokowi Tetapkan Wabah Virus Corona sebagai Bencana Nasional

adminweb
2020-04-13 18:31:15
Presiden Jokowi Tetapkan Wabah Virus Corona sebagai Bencana Nasional
Presiden Jokowi Foto:Istimewa

Wabah virus corona semakin meningkat di Indonesia bahkan Presiden Jokowi menetapkan wabah virus corona sebagai an bencana nasional. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 mengenai Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.


Tak hany itu saja bahkan Keppres ini diteken Jokowi hari ini, Senin 13 April 2020. Keppres berlaku pada tanggal ditetapkan.


Keppres ini menegaskan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan virus corona dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang dipimpin Doni Monardo.


Selain itu, Keppres ini juga berisi penekanan bahwa seluruh kepala daerah yaitu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai ketua gugus tugas di daerah dalam menetapkan kebijakan harus memperhatikan kebijakan pusat.


Berikut isi Keppres seperti dikutip dari situs Setneg:












Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30