Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo melarang ASN untuk mudik atau mengambil cuti di masa pandemi virus corona ( Covid-19).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 46 atau 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik dan atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.
"ASN dan keluarganya tidak diperkenankan pergi ke luar daerah selama penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Jumat 10 April 2020.
Tjahjo juga mengatakan, ASN diperbolehkan pergi apabila mengalami suasi genting. Namun sebelum pergi, ASN diwajibkan mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Begitu pula dengan pengajuan cuti, yang diperbolehkan hanya cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.
"Cuti dengan alasan penting hanya diberikan jika keluarga inti dari ASN sakit keras atau meninggal dunia," ujarnya.