Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus Penolakan Pemakaman Perawat Korban Covid-19

Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus Penolakan Pemakaman Perawat Korban Covid-19

Dedi Sutiadi
2020-04-11 22:30:00
Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus Penolakan Pemakaman Perawat Korban Covid-19
Ilustrasi pemakaman jenzah korban covid-19. (Foto: Istimewa)

Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap tiga orang yang diduga menolak pemakaman perawat RS Karyadi Semarang, Nuria Kurniasih. Perawat tersebut meninggal terinfeksi virus corona (Covid-19) yang dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sewakul, Ungaran, Kabupaten Semarang.


Tiga orang tersangka adalah ketua RT setempat, berinisial THR berusia 31 tahun dan dua warganya berinisial BSS berusia 54 tahun dan S berusia 60 tahun.


"Dari pendalaman penyelidikan, apa yang dilakukan ketiganya sudah masuk dalam pelanggaran hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Budhi Haryanto di kantornya, pada Sabtu, 11 April 2020.


Menurut Budhi, tindakan para pelaku melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah serta Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP.


"Kami sangat hati-hati dalam menangani kasus ini, tidak serta merta hanya aspek yuridisnya saja," ujarnnya.

 

Pihak RS Karyadi Semarang lantas mengizinkan jenazah Nuria dimakamkan di Komplek Pemakaman RS Karyadi, di TPU Bergota Semarang, pada Jumat, 10 April 2020.


Share :

HEADLINE  

Klarifikasi Ariel Noah Usai Sindiran Ahmad Dhani

 by Ramadhan Subekti

April 03, 2025 17:00:00


Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00