Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap tiga orang yang diduga menolak pemakaman perawat RS Karyadi Semarang, Nuria Kurniasih. Perawat tersebut meninggal terinfeksi virus corona (Covid-19) yang dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sewakul, Ungaran, Kabupaten Semarang.
Tiga orang tersangka adalah ketua RT setempat, berinisial THR berusia 31 tahun dan dua warganya berinisial BSS berusia 54 tahun dan S berusia 60 tahun.
"Dari pendalaman penyelidikan, apa yang dilakukan ketiganya sudah masuk dalam pelanggaran hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Budhi Haryanto di kantornya, pada Sabtu, 11 April 2020.
Menurut Budhi, tindakan para pelaku melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah serta Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP.
"Kami sangat hati-hati dalam menangani kasus ini, tidak serta merta hanya aspek yuridisnya saja," ujarnnya.
Pihak RS Karyadi Semarang lantas mengizinkan jenazah Nuria dimakamkan di Komplek Pemakaman RS Karyadi, di TPU Bergota Semarang, pada Jumat, 10 April 2020.