Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan keluarganya yang nekat mudik bakal kena sanksi penurunan pangkat hingga penundaan kenaikan gaji.
"Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan (pangkat), penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, lewat pesan singkat kepada awak media pada Rabu 8 April 20.
Sanksi ini diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Bima menuturkan nekat mudik ini masuk dalam kategori pelanggaran sedang karena bertolak belakang dengan kebijakan Presiden Indonesia dalam situasi darurat Corona.
Berbeda dengan PNS yang mudik berstatus orang dalam pengawasan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), bahkan positif Corona, maka akan masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Sanksi disiplin berat mulai penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.
"Sanksi disiplin berat mulai penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan," kata Bima.