Jakarta PSBB, Hotel Masih Boleh Beroperasi, Ini Syaratnya

Jakarta PSBB, Hotel Masih Boleh Beroperasi, Ini Syaratnya

Dedi Sutiadi
2020-04-10 22:30:00
Jakarta PSBB, Hotel Masih Boleh Beroperasi, Ini Syaratnya
Ilustrasi pelayanan hotel. (Foto: Istimewa)

DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) pada hari ini jJumat 10 April 2020. Langkah pemerintah dalam menekan penularan virus corona tersebut tentu berdampak pada sektor usaha yang berada di DKI Jakarta. 


Berdaarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020, hotel termasuk dalam sektor usaha yang tak boleh berhenti beroperasi selama PSBB Jakarta. Walau demikian, ada syarat tertentu yang harus dilakukan selama masa PSBB berlangsung. 


Usaha perhotelan dinilai memiliki peran penting dalam penyebaran wabah virus corona seperti saat ini. Namun sebagai fasilitas umum pengelola hotel wajib melakukan beberapa ketentuan yang telah ditetapkan guna memastikan seluruh karyawan bebas dari infeksi virus tersebut. 


Sesuai Peraturan Gubenur Nomor 33 tahun 2020, berikut adalah rangkuman lengkap mengenai apa saja yang perlu dilakukan oleh pemilik dan pengelola hotel selama masa PSBB Jakarta:


1. Pengelola hotel wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri.


2. Membatasi setiap tamu agar hanya beraktivitas di dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan layanan kamar (room service).


3. Menutup fasilitas yang berpotensi mendatangkan kerumunan. 


4. Melarang tamu yang sakit atau menunjukkan gejala tidak sehat seperti suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak nafas untuk tidak masuk hotel.


5. Mewajibkan karyawan menggunakan masker, sarung tangan, dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.


Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan pemberlakuakn PSBB ini akan dikawal oleh pihak aparat kemanan. Tim Gabungan TNI dan Polri akan bekerjsama untuk melakukan patroli selama PSBB di DKI Jakarta Berlangsung. 


Anies menuturkan, pihaknya hingga saat ini masih menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) yang berisi teknis pelaksanaan PSBB di Jakarta. Setelahnya, pihaknya ingin agar penerapan PSBB dijalankan sesuai dengan Pergub itu.


"Jadi PSBB ini akan berlaku hari Jumat tanggal 10 pukul 00.00, dan nanti akan banyak patroli," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu 8 April 2020.


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00