Pemerintah DKI Jakarta telah resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai hari ini, Jumat, 10 April 2020.
Kebijakan tersebut akan berlaku selama 14 hari ke depan dan berakhir pada 23 April 2020.
Setelah kebijakan itu berlaku, layanan aplikasi transportasi online seperti Grab dan Gojek meniadakan layanan ojek online (ojol) pada aplikasi mereka untuk wilayah rute perjalanan DKI Jakarta.
Pihak transportasi online hanya menyediakan layanan taksi online, pesan antar makanan, dan antar barang pada aplikasi Grab maupun Gojek masih tersedia.
Berdasarkan pantauan Correcto.id, Ikon layanan ojol pada aplikasi tersebut masih ada. Namun, saat pemesanan dilakukan langsung dialihkan ke layanan taksol.
Sebagai informasi, hilangnya fitur antar jemput ojol ini tak hanya dialami pengguna yang berada di wilayah Jakarta, tetapi juga dialami oleh pengguna di wilayah Bogor, Depok, serta Bekasi.
Diberitakan sebelumnya, salah satu kebijakan dalam penerapan PSBB adalah melarang angkutan ojol berlaku selama penerapan PSBB di DKI Jakarta. Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.