PSBB DKI Jakarta Resmi Berlaku, Ini Aturan Untuk Ojek Online

PSBB DKI Jakarta Resmi Berlaku, Ini Aturan Untuk Ojek Online

Anisa Br Sitepu
2020-04-10 08:08:09
PSBB DKI Jakarta Resmi Berlaku,  Ini Aturan Untuk Ojek Online
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Foto: Istimewa)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan serangkaian aturan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.


Salah satu aturan yang harus dipatuhi saat PSBB adalah ojek online hanya diperbolehkan mengantar barang dan dilarang mengantar penumpang.  


Seperti diketahui bahwa PSSB di Jakarta resmi diberlakukan pada Jumat,  10 April 2020 pukul 00.00 WIB.  


Sebelumnya,  Anies mengatakan terkait operasional ojek online, ketentuannya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020. 


"Dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan, kita ingin ojek online bisa angkut barang, tapi karena belum perubahan aturan di Peraturan Menteri Kesehatan, maka kita atur ojek online sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, yaitu layanan ekspedisi barang termasuk ojek hanya untuk barang, tidak penumpang. Sehingga ojek online boleh antar barang tetapi tidak untuk orang," kata Anies. 


Tak hanya ojek online,  ketentuan lainnya terkait transportasi yakni penggunaan kendaraan pribadi diperbolehkan hanya untuk keperluan membeli kebutuhan pokok dan keperluan di sektor usaha yang diizinkan beroperasi. 


Kemudian untuk moda transportasi umum kapasitasnya dibatasi hanya 50 persen.  Waktu operasionalnya yakni pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.


Share :

HEADLINE  

Howard Smith x Muklay, Saat Kecepatan Bertemu Ekspresi Seni

 by Miftakhul Hasanah

January 29, 2026 22:15:00


Ranbir Sidhu Ubah Logam Jadi Instalasi Raksasa di Museum

 by Miftakhul Hasanah

January 26, 2026 11:16:05


Karya Tersembunyi Leonardo da Vinci Akhirnya Dibuka untuk Publik

 by Miftakhul Hasanah

January 25, 2026 22:15:00


“The Dot”, Instalasi Laser Futuristik dengan 480 Titik Cahaya

 by Miftakhul Hasanah

January 25, 2026 21:35:02