Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan serangkaian aturan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Salah satu aturan yang harus dipatuhi saat PSBB adalah ojek online hanya diperbolehkan mengantar barang dan dilarang mengantar penumpang.
Seperti diketahui bahwa PSSB di Jakarta resmi diberlakukan pada Jumat, 10 April 2020 pukul 00.00 WIB.
Sebelumnya, Anies mengatakan terkait operasional ojek online, ketentuannya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020.
"Dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan, kita ingin ojek online bisa angkut barang, tapi karena belum perubahan aturan di Peraturan Menteri Kesehatan, maka kita atur ojek online sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, yaitu layanan ekspedisi barang termasuk ojek hanya untuk barang, tidak penumpang. Sehingga ojek online boleh antar barang tetapi tidak untuk orang," kata Anies.
Tak hanya ojek online, ketentuan lainnya terkait transportasi yakni penggunaan kendaraan pribadi diperbolehkan hanya untuk keperluan membeli kebutuhan pokok dan keperluan di sektor usaha yang diizinkan beroperasi.
Kemudian untuk moda transportasi umum kapasitasnya dibatasi hanya 50 persen. Waktu operasionalnya yakni pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.