Virus corona sudah menyebar ke berbagai daerah di Indoneisa bahkan upaya pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran juga telah di lakukan, tak hanya itu saja bahkan Kementerian Perindustrian juga mengeluarkan surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.
Takhanya itu saja bahkan regulasi ini juga mencgacu pada kedua syrat peraturan pemerintah unuk pembatasan soaial bersekala besar (PSBB).
“ Surat edaran ini bertujuan mendukung industri dalam berproduksi namun sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh organisasi kesehatan dunia WHO," ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Rabu 8 April 2020.
Bahkan dalam surat ini juga diteken Agus Gumiwang pada 7 April 2020 tersebut ditujukan kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Ketua Apindo, Ketua Asosiasi Industri, serta pimpinan perusahaan industri maupun perusahaan kawasan industri.
“Kami mengharapkan sektor industri dapat tetap memberikan kontribusi terhadap ekonomi nasional walaupun dalam kondisi yang di luar harapan, terutama dari sektor-sektor yang masih memiliki permintaan tinggi," ujarnya.
Bahkan surat ini merupakan pedoman wajib yang harus diikuti oleh industri tersebut sesuai protokol kesehatan. Bahkan tak hanya itu saja industri tresebut juga harus membersihkan fasilitas produksi dan area umum secara rutin dengan menyemperotkan cairan disinfekta, serta mengatur jumlah pekerja pada saat menggunakan fasilitas umum seperti ruang ibadah atau kantin.
“Perusahaan juga wajib menyediakan suplemen maupun makanan bergizi dan menyosialisasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta informasi tentang Covid-19 kepada para pekerja,” ucap Agus Gumiwang kepada pelaku industri.
Tak hanya itu saja bahkan surat edaran ini merupakan dasar bagi mekanisme izin unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.