Demi Cegah Corona, Kemenkum HAM Telah Bebaskan 35.676 Napi
">
">
">

Demi Cegah Corona, Kemenkum HAM Telah Bebaskan 35.676 Napi

Ahmad
2020-04-08 12:05:37
Demi Cegah Corona, Kemenkum HAM Telah Bebaskan 35.676 Napi
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan membebaskan narapidana untuk mencegah virus Corona atau COVID-19 di lapas yang kelebihan kapasitas. Total sudah ada 35.676 narapidana yang dibebaskan.


"Menginfokan asimilasi dan integrasi narapidana dan anak, tanggal 8 April 2020, pukul 09.00 WIB, total 35.676," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM, Rita dalam keterangannya, Rabu 8 April 2020.


Berikut rincian napi yang bebas karena Corona:


- Asimilasi sebanyak 33.861 napi

Narapidana umum: 33.078

Napi anak: 783


-Integrasi sebanyak 1.815 napi

Narapidana umum: 1.776

Napi anak: 39


Sebelumnya diberitakan, Kemenkum HAM mengambil langkah pencegahan virus Corona di lapas yang kelebihan kapasitas. Setidaknya ada 35 ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.


Napi yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah narapidana umum dan napi anak. Sedangkan napi koruptor, napi narkotika dan napi terorisme tidak termasuk.


Share :

HEADLINE  

Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00