Menteri Kesehatan Terawan akhirnya menyetujui status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk DKI Jakarta.
Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni mengatakan surat persetujuan PSBB untuk DKI sudah disetujui semalam. Sehingga, DKI saat ini sudah bisa menjalankan status PSBB.
"Sudah. DKI itu mengajukan yang pertama kalau tidak salah. Sudah ditandatangani tadi malam," kata Busroni melalui keterangan tertulis, Selasa 7 April 2020.
"Baru hari ini (surat dikirim). Kan administrasi tetap jalan. Nah kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, kapan akan dilaksanakan. Itu izin secara prinsip tertulis dikirimkan," lanjutnya
Busroni mengatakan, saat ini DKI sudah dapat meakukan beberapa hal yang diatur dalam ketentuan PSBB.
"Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, kemudian secara izin sudah diberikan," jelasnya.
Sebelumnya, surat dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pengajuan PSBB sempat dikembalikan oleh Menkes. Ada beberapa data yang, menurut Kemenkes harus dilengkapi.