Guna Cegah Penyebaran COVID-19, Edy Rahmayadi Mulai Bahas PSBB di Sumut

Guna Cegah Penyebaran COVID-19, Edy Rahmayadi Mulai Bahas PSBB di Sumut

Dedi Sutiadi
2020-04-07 06:00:00
Guna Cegah Penyebaran COVID-19, Edy Rahmayadi Mulai Bahas PSBB di Sumut
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi (Foto: Istimewa)

Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi mengaku pihaknya sedang menyiapkan rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumut demi memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19). Edy juga menyampaikan, saat ini pihaknya masih membahas konsep agar penerapan tepat sasaran.


"Sedang kita konsep. Kita yang mengkonsepnya sehingga batas mana yang memerlukan bantuan Pemerintah Pusat atau bisa diatasi Pemerintah Daerah," tutur Edy di rumah dinas Gubsu, Medan, Senin 6 April 2020.


Edy mengatakan pihaknya juga sedang menyiapkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak kebijakan pencegahan virus corona. Dia meminta bupati/wali kota se-Sumut menyiapkan data yang akurat.


"Dampak ekonomi yang diakibatkan COVID-19. Saya baru selesai rapat kepada Bupati/Wali Kota, itu yang harus kita pikirkan dan kita data yang benar," ucapnya.


Edy menyebut bantuan itu akan diberikan kepada masyarakat yang belum mendapat bantuan dari pemerintah pusat. Dia menyebutt bantuan bisa diberikan dalam bentuk barang ataupun uang tunai.


"Akibat COVID-19 ini dia bisa menjadi ada orang-orang yang menengah ke bawah menjadi perlu ada bantuan ekonomi. Miskin baru namanya itu. Nah, itulah tanggung jawab sekarang pemerintahan daerah," tutur Edy.


Sebelumnya, Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 mengatur kepala daerah menyampaikan usulan kepada Menteri disertai dengan data gambaran epidemiologis dan aspek lain guna penetapan status PSBB penanganan COVID-19. Menkes menyampaikan keputusan atas usulan PSBB untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam waktu paling lama dua hari sejak diterimanya permohonan penetapan.


"Dalam hal permohonan penetapan belum disertai dengan data dukung, maka pemerintah daerah harus melengkapi data dukung paling lambat dua hari sejak menerima pemberitahuan dan selanjutnya diajukan kembali kepada Menteri," tulis poin nomor 11 mengenai tata cara penetapan PSBB penanganan COVID-19.



Pewarta: Ekel Sembiring

Editor: Dedi Sutiadi


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00