Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan Dirut PT Tranportasi Jakarta (TransJakarta), Dirut PT MRT Jakarta, dan Dirut PT LRT Jakarta membuat kebijakan terkait kewajiban para penumpang memakai masker untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
Perintah tersebut disampaikan Anies melalui surat Gubernur DKI Jakarta tertanggal 4 April 2020 perihal penggunaan masker. Surat tersebut ditujukan untuk Dirut PT TransJakarta, Dirut PT MRT Jakarta, dan Dirut PT LRT Jakarta
"Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker. Bila tanpa masker maka tidak diizinkan untuk naik kendaraan umum," kata Anies dalam surat tersebut, Minggu 5 April 2020.
Lebih lanjut, dia juga memerintahkan untuk menyosialisasikan kewajiban penggunaan masker tersebut secara masif. Aturan kewajiban penggunaan masker tersebut akan diberlakukan mulai 12 April 2020.
"Sosialisasi dilakukan mulai Senin 6 April 2020 dan penegakan mulai dilaksanakan Minggu 12 April 2020. Laksanakan dengan baik," tutur Anies.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan surat seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020, tentang penggunaan masker untuk mencegah penularan Corona virus disease. Seruan itu dikeluarkan seiring dengan semakin mewabahnya virus Corona, khususnya di Jakarta.