Seorang warga Desa Bangun Panei, Kecamatan Dolok Masagal, Kabupaten Simalungun yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 meninggal dunia di RSUD Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Kamis 2 April 2020. Setelah 8 hari mendapat perawatan.
Bupati Simalungun, Sumatera Utara JR Saragih selaku Ketua Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Simalungun mengatakan, warga berinisial HP (66) itu meninggal setelah menjalani perawatan dan Jasad HP, sesuai protokol kesehatan, dari rumah sakit dibawa ke desa dan langsung dikebumikan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Simalungun juga melakukan pemeriksaan terhadap 50 warga terdekat pasien dengan alat rapid test dengan hasil sementara negatif.
Tindakan yang sama juga terhadap korban dengan hasil rapid test negatif. Korban sebelumnya mengalami gejala demam tinggi pada hari ke-10 sepulang dari Jakarta.
Sesuai protokol kesehatan dengan mempertimbangkan riwayat perjalanannya dari daerah terinfeksi, status korban menjadi PDP.
"Saat ini jumlah ODP di Simalungun yang memiliki gejala 60 orang, sesangkan tanpa gejala 855 orang," katanya.
Khusus yang memiliki gejala, pemkab sudah menyiapkan langkah untuk mengisolasi mereka di area RSUD Perdagangan. Langkah itu untuk mencegah konflik sosial sekaligus keresahan masyarakat dan kekhawatiran keluarga.
Pewarta: Alpandi
Editor: Dedi Sutiadi