Demi mencegah penyebaran virus
corona di Indonesia, secara resmi pemerintah telah melarang warga negara asing
(WNA) datang ke Indonesia. Aturan tersebut berlaku mulai Kamis, 2 April 2020.
"Aturan ini berlaku mulai 2
April 2020 pukul 00.00 WIB," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian
Luar Negeri Teuku Faizasyah melalui konferensi video, Rabu, 1 April 2020.
Kebijakan tersebut tertuang dalam
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan
Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Meskipun begitu, beberapa
kriteria WNA masih diperbolehkan memasuki Indonesia, seperti orang asing
pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal
terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik
dan izin tinggal dinas.
Selain itu, kriteria ini juga
dibolehkan, seperti tenaga bantuan medis pangan yang didasari oleh alasan
kemanusiaan, orang asing pekerja proyek-proyek strategis nasional, serta awak
alat angkut darat, laut, maupun udara.
Namun, WNA tersebut harus
memenuhi berbagai persyaratan, seperti memiliki surat keterangan sehat dalam
bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan masing-masing negara,
telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19, serta
pernyataan yang menunjukkan kesediaan untuk menjalani karantina selama 14 hari.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah
melarang WNA yang dalam 14 hari terakhir mengunjngi Italia, Spanyol, Inggris,
Prancis, Jerman, Vatikan, Swiss, dan Iran untuk masuk atau transit ke
Indonesia.