Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menyatakan Kantor Urusan Agama atau KUA hanya akan melayani calon pengantin yang akan menikah dalam waktu dekat melalui pendaftaran online.
Work from home (WFH) PNS yang diperpanjang sampai 21 April 2020, jadi alasan diambilnya langkah ini.
"Bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui website simkah.kemenag.go.id," kata Kamaruddin dalam keterangan resminya, Selasa 31 Maret 2020.
Foto: Illustrasi Pernikahan/Ist
Menurut Kamaruddin, layanan pencatatan nikah tetap berjalan khusus bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.
"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," kata Kamaruddin.
Kemenag mengingatkan caln pengantin untuk mengatur ulang jadwal resepsi pernikahan agar tetap terlaksana tanpa khawatir dengan wabah Covid-19.
"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," kata Kamaruddin.
Berikut langkah pendaftaran layanan pencatatan nikah secara online:
1. Akses: simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana:
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
c. Masukan data calon suami dan calon istri,
d. Checklis dokumen
e. Masukan No HP
f. Upload foto
g. Cetak bukti pendaftaran