Aparat gabungan dari TNI dan Polri beserta pihak kecamatan membubarkan pesta pernikahan warga di Desa Rumah Deleng, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara demi mencegah penyebaran virus corona.
"Pada Kamis 26 Maret 2020, di Desa Rumah Deleng, Kecamatan Bangun Purba. Saya bersama Danramil dan Camat mengimbau kepada yang melakukan hajatan agar membubarkan pesta, demi kenyamanan kita bersama," jelas Kapolsek Bangun Purba AKP Soedarjanto, Jumat 27 Maret 2020.
Soedarjanto mengatakan pembubaran ini dilakukan sesuai dengan Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis. Salah satu poin dalam maklumat itu, kata Soedarjanto, adalah larangan mengumpulkan massa.
"Imbauan membubarkan pesta ini berdasarkan Maklumat Kapolri Nomor Mak.02/III/2020. Yaitu kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam rangka penanganan penyebaran virus COVID-19. Salah satunya dilarang melakukan pekerjaan yang mengumpulkan massa," jelasnya.
Soedarjanto menjelaskan, pembubaran ini tidak mendapat perlawanan dari masyarakat. Setelah diberi penjelasan oleh pihaknya, pelaksanaan pesta kemudian tidak dilanjutkan.
"Setelah diberi penjelasan oleh pihak kepolisian dan pemerintah kecamatan, keluarga bisa menerima dan bersedia membubarkan pesta dan tidak melanjutkannya," ucapnya.
Sebagai informasi, Deli Serdang saat ini menjadi wilayah dengan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) Corona terbanyak di Sumut. Wilayah dengan ODP terbanyak berikutnya adalah Medan.
Berdasarkan situs resmi yang dibuat pemkab Deli Serdang, terdapat 750 ODP di wilayahnya. ODP tersebut tersebar di 22 kecamatan yang ada di Deli Serdang.
Pewarta: Ekel Sembiring
Editor: Dedi Sutiadi