Belanda Tetapkan “Intelligente Lockdown” Untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Belanda Tetapkan “Intelligente Lockdown” Untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

adminweb
2020-03-24 13:45:00
Belanda Tetapkan “Intelligente Lockdown” Untuk Cegah Penyebaran Virus Corona
Foto Istimewa

Dalam mencegah penyebaran virus corona, Perdana Menteri Belanda Mark Rutte menetapkan kebijakan yang dinamakan “intelligente lockdown” (lockdown cerdas) yang akan menerapkan denda tinggi bagi para pelanggar.

PM Belanda Mark Rutte mengumumkan kebijakan tersebut dalam konferensi pers bersama, Selasa 24 Maret 2020 pagi WIB.

Kebijakan tersebut dilakukan lantaran pemerintah masih mendapati sebagian warga yang masih berada di luar rumah dan berkumpul dengan banyak orang.

“Anda saat ini tak bisa memikirkan hal lain lagi sebelum sampai pada lockdown total, itu perkiraan saya. Saya harap kita bisa mencegahnya. Ini adalah lockdown cerdas, ditujukan untuk orang yang sakit. Mereka harus tinggal di rumah,” kata Rutte.

Jika Pemerintah mendapati tiga orang atau lebih yang bukan keluarga berada di luar rumah tanpa menjaga jarak 1,5 meter, maka akan didenda €400 atau Rp 7 juta per orang.

Selain itu, pertokoan yang tidak menjaga jarak 1,5 meter agar pembeli tak mendekati toko tersebut, akan didenda sebesar €4.000 atau sekitar Rp 70 juta. Bahkan toko tersebut dapat ditutup langsung oleh Walikota.

Sementara, dalam karantina mandiri, jika satu anggota keluarga mengalami demam, maka seluruh keluarga dilarang keluar rumah untuk tetap berdiam di dalam rumah.

Dalam kebijakan tersebut pemerintah juga melarang adanya pertemuan apapun kecuali pemakaman dan pernikahan hingga 1 Juni 2020.

Acara seperti Koningsdag (Hari Raja, hari nasional untuk merayakan ulang tahun Raja, red) dan Bevrijdingsdag (Hari Pembebasan) untuk tahun ini ditiadakan. Peringatan 75 tahun pembebasan akan dirayakan dalam senyap. Juga Nationale Dodenherdenking (Hari Nasional Mengenang Mereka yang Gugur, red) di alun-alun Dam, Amsterdam, akan diselenggarakan dengan format tidak seperti biasa.

Wali Kota diperbolehkan menggunakan UU Darurat apabila melanggar peraturan menjaga jarak 1,5 meter dengan menutup paksa taman-taman kota, pertokoan, dan kawasan pantai.


Share :

HEADLINE  

Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00