Anggota DPRD Kota Pematangsiantar marah-marah terhadap pejabat Dinas Kesehatan setempat karena diberitakan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) di sejumlah media usai pulang melakukan kunjungan kerja ke Bali.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan Pemko Pematangsiantar anggota komisi I DPRD Andika Prayogi meluapkan kemarahannya terkait status ODP 27 anggota dewan yang dipublikasikan di media.
Kami ini wakil rakyat pernyataan Dinas Kesehatan membuat resah masyarakat,bagaimana masyarakat mau menyampaikan aspirasi kepada kami akibat status ODP yang ramai di media," ujar Andika.
Andika juga menyampaikan kekecewaanya dengan kedatangan para petugas kesehatan ke rumahnya untuk melakukan pemantauan.
Sebelumnya Dinas Kesehatan melalui Kepala Bidang Pengendalian Penyakit, Erika Silitonga menyampaikan ada 60 warga kota Pematangsiantar termasuk 27 anggota DPRD setempat masul daftar ODP karena baru pulang dari daerah-daerah yang terjangkit.
Warga yang ODP termasuk 27 anggota DPRD Pematangsiantar akan dipantau kondisi kesehatannya oleh petugas Puskesmas untuk mencegah penyebaran virus Covid 19.
"Petugas Puskesmas akan datang memantau kondisi kesehatan warga yang ODP," ujar Erika.
Direktur Institute Law of Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, menyesalkan sikap anggota DPRD yang marah karena dimasukan dalam daftar ODP.
"Sebagai warga Kota Pematangsiantar saya malu mereka (anggota DPRD) menjadi wakil rakyat di legeslatif,tidak mendukung upaya pemerintah mengatasi bencana virus Corona," ujar Sihite.
Sihite menuding oknum anggota DPRD Pematangsiantar yang masuk daftar ODP tidak menghargai kebijakan pemerintah mengatasi virus Corona.
"WHO saja sudah menyatakan virus Corona sebagai bencana global, baru dimasukan dalam ODP untuk kebaikan keluarganya dan masyarakat Kota Pematangsiantar marah, saya heran jika mereka yang marah dalam RDP dengan Dinas Kesehatan tidak malu mengaku wakil rakyat," sebut Sihite.
Pewarta: Eben
Edtor: Dedi Sutiadi