Virus corona jenis baru (COVID-19) yang penyebarannya berawal dari Wuhan, Provinsi Hubei China, kini sudah dinyatakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai pandemi global.
Penyebaran virus corona pun memaksa pemerintah memutar otak untuk menjaga keamanan dan kesehatan warganya dari wabah mengerikan tersebut.
Salah satunya adalah Pemerintah Kota Bekasi yang memutuskan untuk menutup sejumlah tempat hiburan malam selama dua pekan ke depan. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di Bekasi.
BACA JUGA: HABIB RIZIEQ MINTA UMAT ISLAM IKUTI PEMERINTAH AGAR TAK SALAT DI MASJID SEMENTARA
Surat bernomor 443/2137/Parbud.Par telah ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Efendi dan ditujukan kepada para pelaku usaha jasa kepariwisataan di Bekasi.
"Terhitung mulai Jumat 20 Maret hingga 31 Maret 2020 menutup sementara tempat hiburan beserta semua kegiatannya," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi melalui surat edarannya, Kamis 19 Maret 2020.
Pepen -sapaan akrabnya- merinci bahwa tempat hiburan yang dimaksudkan tersebut merupakan kelab malam, cafe, panti pijat, karaoke, musik pop, pub, tempat billiard, sauna, area bermain anak, tempat wisata, serta balai pertemuan.
BACA JUGA: PASCA KUNKER KE AZERBAIJAN DAN TURKI, WALI KOTA BOGOR BIMA ARYA POSITIF COVID-19
Surat yang ditandatangani langsung oleh dirinya itu disebutkan guna untuk menindaklanjuti keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Diseasea 2019 (covid-19) dan surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 400/27/HUKHAM tanggal 13 Maret 2020 serta surat edaran Wali Kota Bekasi tanggal 14 Maret 2020 tentang peningkatan kewaspadaan dan kesiagaan menghadapi covid-19.
"Memberikan pemahaman kepada seluruh karyawan di lingkungan usaha saudara untuk melaksanakan surat edaran ini dan mengambil langkah-langkah terkait pencegahan dan kewaspadaan," jelas Pepen.