Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkot Depok Tiadakan Salat Jumat Sementara Waktu

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkot Depok Tiadakan Salat Jumat Sementara Waktu

Dedi Sutiadi
2020-03-20 10:30:00
Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkot Depok Tiadakan Salat Jumat Sementara Waktu
Surat Keputusan Wali Kota Nomor 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020. (Foto: Istimewa)

Melalui Surat Keputusan Wali Kota Depok, Nomor 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020 menetapkan status tanggap darurat covid-19, Pemerintah Kota Depok meniadakan solat jumat untuk sementara. Keputusan ini bertujuan mengantisipasi penyebaran Covid-19.


Wakil Ketua Satgas, Percepatan dan Pencegahan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana minghimbau agar masyarakat kota Depok untuk beribadah di rumah masing-masing.


"Disini diharapkan masyarakat beribadah, di rumahnya masing - masing," Ucap Dadang, Kamis 19 Maret 2020.


Ia juga menjelaskan, hal ini untuk kebaikan bersama. Imbauan ini akan dievalusi melihat situsasi Kota Depok.


"Ini untuk kebaikan bersama, saat ini kita tidak cukup menjaga jarak sosial saja namun perlu menjaga jarak fisik diantara kita dan sekitar kita," ucapnya.


"Imbauan ini berlaku dari tanggal 20 Maret hingga 4 April 2020, dan akan dievaluasi kembali mempertimbangkan situasi di Kota Depok," ujarnya.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30