Melalui Surat Keputusan Wali Kota Depok, Nomor 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020 menetapkan status tanggap darurat covid-19, Pemerintah Kota Depok meniadakan solat jumat untuk sementara. Keputusan ini bertujuan mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Wakil Ketua Satgas, Percepatan dan Pencegahan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana minghimbau agar masyarakat kota Depok untuk beribadah di rumah masing-masing.
"Disini diharapkan masyarakat beribadah, di rumahnya masing - masing," Ucap Dadang, Kamis 19 Maret 2020.
Ia juga menjelaskan, hal ini untuk kebaikan bersama. Imbauan ini akan dievalusi melihat situsasi Kota Depok.
"Ini untuk kebaikan bersama, saat ini kita tidak cukup menjaga jarak sosial saja namun perlu menjaga jarak fisik diantara kita dan sekitar kita," ucapnya.
"Imbauan ini berlaku dari tanggal 20 Maret hingga 4 April 2020, dan akan dievaluasi kembali mempertimbangkan situasi di Kota Depok," ujarnya.