Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menutup sementara pelayanan pengurusan (loket) tilang sampai batas yang belum bisa ditentukan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan hal itu untuk
mengantisipasi penularan virus Corona (Covid-19) di Kota Medan.
"Jadi kami sampaikan kepada para pelanggar tilang, pelayanan ditutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan," katanya, Kamis 19 Maret 2020.
Menurut Dwi Setyo, masyarakat khususnya pelanggar tilang yang butuh pelayanan diminta untuk mengakses aplikasi Sistem Antar Barang Bukti Lewat Aplikasi Online (Siabang Lae) atau kontak WhatsApp (WA) di nomor 0813-7082-0452. Proses pengantarannya gratis.
"Pelanggar tilang dapat mengisi nama sesuai KTP, alamat (tempat diantar) dan foto kertas tilang tersebut. Cara ini agar tidak terjadi penumpukan atau kerumunanan warga saat mengurus tilang," ujar Dwi Setyo.
Kontributor Medan: Alpandi
Editor: OYG