Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto resmi melarang eksport produk antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker. Hal ini dilakukan karena Indonesia juga harus memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Kebutuhan yang sangat tinggi atas masker hingga antisseptik yang belakangan terjadi menjadikan barang-barang tersebut melambung tinggi di pasaran.
"Pemerintah perlu menjaga ketersediaan untuk pelayanan kesehatan dan perlindungan diri bagi masyarakat. Maka perlu peraturan mengenai larangan sementara ekspor tersebut," ujar Agus dalam Permendag No 23 tahun 2020.
Pihaknya menambahkan, aturan tersebut berlaku hingga 30 Juni 2020.
"Eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Dalam aturan tersebut dirinci, larangan ekspor sementara berupa produk antispetik akan berlaku untuk berbagai produk seperti hand sanitizer hingga antiseptik hand rub. Sementara, pada bahan baku masker, terdiri dari kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven yang terbuat dari filamen maupun nonfilamen. Ada pula, pelarangan tersebut menyentuh berbagai alat pelindung diri medis dan pakaian bedah.