Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, akhirnya meliburkan aktivitas belajar di sekolah untuk tingkat SMA/SMK, SLB dan sederajat baik negeri dan swasta di Sumut. Libur sekolah itu berlaku mulai 17 Maret 2020 hingga 3 April 2020.
Sebelumnya, dia menegaskan tidak akan meliburkan sekolah dengan alasan kondisi Sumut masih aman dan terkendali dari virus corona. Bahkan, ia khawatir jika diliburkan anak sekolah justru pergi jalan-jalan ke mall.
Pernyataan tidak meliburkan sekolah tersebut diungkapkan Edy Rahmayadi saat mengunjungi SMKN 7 Medan, Senin 16 Maret 2020.
Sehari setelah mengungkapkan pernyataan yang sempat menjadi perbincangan masyarakat Sumut tersebut, dia akhirnya mengubah pernyataannya dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/2666/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Sumatra Utara tertanggal 17 Maret 2020.
Adapun isi dari surat edaran tersebut, sebagai berikut :
1. Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di Lingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Utara disepakati untuk belajar mandiri di rumah masing-masing melalui metode belajar jarak jauh bagi siswa kelas X dan XI SMA, SMK dan SLB Negeri/Swasta mulai tanggal 17 Maret 03 April 2020, sedangkan siswa SMK Negeri/Swasta yang mengikuti Ujian Nasional tetap dilanjutkan sampai tanggal 19 April 2020.
2. Untuk UN SMA/MA masih tetap diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, menunggu situasi dan perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dan selanjutnya akan diberitahukan kemudian.
3. Diinstruksikan agar setiap sekolah penyelenggara UN menyediakan sarana hand sanitizer thermoscanner atau bentuk lain untuk pencegahan (disesuaikan dengan penanganan protokol area Covid-19).
4. Selama proses belajar mandiri, Kepala Sekolah wajib mengatur keterpenuhan hari dan jam kerja bagi seluruh guru, tenaga kependidikan dan karyawan sekolah yang menjadi tanggungjawabnya dengan tetap menerapkan kewaspadaan tinggi terhadap penyebaran Covid-19.
5. Untuk Bupati dan Walikota, diharapkan agar meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) dengan melihat situasi dan kondisi di daerah wilayah kerja masing-masing.
6. Kepada seluruh orang tua/wali siswa dan tenaga Pendidik serta tenaga kependidikan agar mengawasi siswa untuk mengurangi aktivitas di luar rumah dan tidak berpergian jauh/keluar kota dan menghindari kontak fisik dengan orang lain (bersalaman, cium tangan dan berpelukan).
Koresponden Medan: Alphandi Pinem
Editor: Ahmad Mikail