Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut Provinsi Sumatra Utara (Sumut) merupakan provinsi terkorup kedua di Indonesia. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Provinsi Sumut, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu 11 Maret 2020.
Untuk itu, kata Lili, perlu upaya bersama secara serius dan fokus dari kepala daerah di Sumut, para pemimpin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan semua pihak untuk melakukan pencegahan praktik korupsi di Sumatra Utara.
Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, menyampaikan keprihatinannya atas pencapaian buruk Sumut sebagai provinsi kedua berpredikat terkorup di Indonesia itu.
Musa Rajekshah kerap disana Ijeck, mengatakan penyebab praktik korupsi disebabkan adanya niat dan kesempatan. Di tahun depan, harap Ijeck, Sumut tidak lagi masuk dalam provinsi terkorup.
Dan melalui rapat Koordinasi itu, Ijeck berhadap KPK memberikan arahan dan bimbingan akan langkah bersama mencegah praktik korupsi di Sumut.
"Ini yang menjadi harapan dan komitmen kita di Pemprov Sumut," ujar Ijeck.
Hadir pada rapat koordinasi dan evaluasi itu, diantaranya Wakil Ketua DPRD Sumut, Rahmadsyah Sibarani, Salman Alfarisi dan Sekdaprov Sumut, Sabrina serta para pimpinan OPD Pemprov Sumut.
Keterangan foto: Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Provinsi Sumut, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu 11 Maret 2020.
Pewarta: Ekel Sembiring
Editor: Dedi Sutiadi