Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day ditiadakan dalam dua minggu ke depan untuk mencegah penularan virus Corona.
"Kegiatan hari minggu hari bebas kendaraan bermotor atau car free day, untuk dua pekan ke depan demi menjaga dan melindungi warga Jakarta dari potensi penularan maka dua minggu ke depan Pemprov DKI meniadakan HBKB," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu 11 Maret 2020.
"Setelah dua minggu kami pantau lagi. Ini kami lakukan sambil melihat bagaimana perkembangan," ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya telah membuat berbagai langkah untuk mencegah penyebaran virus corona di Jakarta. Selain itu, Anies mengatakan Pemprov telah menerapkan langkah pencegahan di internal. Jajaran Pempov yang memiliki gejala seperti virus Corona harus melapor ke Dinas Kesehatan (Dinkes).
"Bila terjadi di jajaran Pemprov ada pribadi yang memiliki gejala seperti Corona maka yang bersangkutan harus melapor ke Dinkes. Kalau Dinkes bilang harus pemeriksaan dan harus isolasi diri sampai nunggu hasil akan diwajibkan ikut instruksi Dinkes," ucapnya.
"Tidak ada pemotongan gaji dan tunjangan kerja, karena dia di rumah untuk menyelamatkan dirinya, kolega, dan tetangga," tuturnya.