Seorang pria bernama Onel (40) terpaksa dilumpuhkan tim tekap Polsek Medan Kota karena ia berusaha kabur saat akan diciduk tim tekab Polsek Medan Kota, usai memaksa siswa SMA berinisial RI (17) menyerahkan HandPhone miliknya pada Minggu 8 Maret 2020 kemarin.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, melalui Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin menyampaikan aksi yang dilakukan pelaku terjadi ketika korban yang baru keluar dari Pegadaian dihampiri pelaku.
Saat itu, pelaku dengan membawa sebilah gunting mendatangi korban, kemudian langsung menodongkannya dan memaksa korban untuk menyerahkan 3 unit handphone miliknya.
“Karena takut, korban pun langsung memberikan handphone nya,” ungkapnya kepada wartawan.
Mendapatkan laporan tersebut tim tekab Polsek Medan kota langsung ke TKP untuk lebih detail dalam menyelidiki kasus tersebut. Dari hasil lidik yang dilakukan di TKP, tim pun akhirnya mengetahui identitas dan keberadaan pelaku.
Pada saat dilakukan pencarian barang bukti lainnya, pelaku pun berusaha melarikan diri. Karenanya, petugas pun harus mengeluarkan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan oleh Onel.
Dalam kasus ini, selain gunting, tim tekab Polsek Medan Kota juga berhasil mengamankan 3 unit handphone milik korban yang diambil paksa oleh pelaku. Terhadap pelaku, tambah dia akan dijerat pasal 365 KUHPidana.