Gubernur Edy ke BPK: Jangan Ditunggu Dulu Saya Berbuat Salah

Gubernur Edy ke BPK: Jangan Ditunggu Dulu Saya Berbuat Salah

Dedi Sutiadi
2020-03-09 23:15:00
Gubernur Edy ke BPK: Jangan Ditunggu Dulu Saya Berbuat Salah
Penyerahan laporan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Sumut, Medan, Senin 9 Maret 2020 (Foto: Istimewa)

Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi menyerahkan laporan keuangan ke BPK Sumut. Penyerahan laporan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Sumut, Medan, Senin 9 Maret 2020. Edy menyerahkan laporan itu pada Kepala Perwakilan BPK Sumut Eydu Oktain Panjaitan.


Edy awalnya meminta BPK menjadi rekan kerja Pemprov. Dia meminta BPK tak menunggu dirinya berbuat salah baru ditangkap.


"Saya berharap BPK ini sebagai partner saya, bukan saya tidak berbuat salah. Jadi jangan ditunggu dulu saya berbuat salah, baru ditangkap," ujar Edy.


Edy berharap BPK mengingatkan Pemprov Sumut  jauh-jauh hari. Tujuannya, agar penggunaan anggaran di Sumut sesuai aturan.


"BPK mengingatkan jauh-jauh hari. Sekali diingatkan, dua kali juga tetap, tiga kali nggak mau juga berarti bandal kali Gubernur ini," tutur Edy.


Kepala Perwakilan BPK Sumut, Eydu, mengatakan BPK bakal melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut. Dia menyebut pemeriksaan paling lama membutuhkan waktu 60 hari.


"BPK harus menyelesaikan pemeriksaan dan menyerahkan hasil pemeriksaan hasil keuangan pemerintah provinsi selambat-lambatnya 60 hari. Tapi kami berharap kami dapat menyelesaikannya tidak sampai 60 hari," ucap Eydu.



Pewarta: Ekel Sembiring 

Editor: Dedi Sutiadi


Share :