Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah mengamankan 1 orang tersangka IF (17) atas kasus Narkotika jenis Shabu pada hari Senin 2 Maret 2020 Pukul 17.30 WIB. IF ditangkap saat berdiri di samping rumah warga.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha, S.I.K, M.H, Melalui Kasat Narkoba AKP Putra Jani Purba SH MH mengatakan, tersangka yang diamankan merupakan masih seorang pelajar di Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Lebih lanjut Putra Jani mengatakan, tersangka diamankan di Jalan Nangka Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni 1 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,22 gram dan Uang tunai sebesar Rp 20.000.
Dia mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jalan Nangka Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, ada seorang Laki laki yang memiliki Narkotika jenis Shabu.
Berdasarkan informasi tersebut Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan informasi tersebut benar, kemudia personil langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pada saat akan diamankan, tersangka sedang berdiri di samping rumah warga, melihat kedatangan petugas, tersangka dengan menggunakan tangan sebelah kanannya membuang 1 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi Narkotika jenis Shabu ke atas tanah di dekat tersangka berdiri.
Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut adalah benar milik nya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai untuk di proses sesuai Hukum yang berlaku.
Terhadap tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 undang undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun” jelas Putra Jani.
Pewarta: Alpandi
Editor: Dedi Sutiadi