Kantongi Narkoba, Pemuda di Tanjung Balai Diamankan Polisi

Kantongi Narkoba, Pemuda di Tanjung Balai Diamankan Polisi

Dedi Sutiadi
2020-03-04 16:15:00
Kantongi Narkoba, Pemuda di Tanjung Balai Diamankan Polisi
Tersangka yang berhasil diamanka Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai atas kasus Narkotika jenis Shabu. (Foto:Istimewa).

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah mengamankan 1 orang tersangka IF (17) atas kasus Narkotika jenis Shabu pada hari Senin 2 Maret 2020 Pukul 17.30 WIB. IF ditangkap saat berdiri di samping rumah warga.


Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha, S.I.K, M.H, Melalui Kasat Narkoba AKP Putra Jani Purba SH MH mengatakan, tersangka yang diamankan merupakan masih seorang pelajar di Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.


Lebih lanjut Putra Jani mengatakan, tersangka diamankan di Jalan Nangka Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni 1 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,22 gram dan Uang tunai sebesar Rp 20.000.


Dia mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jalan Nangka Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, ada seorang Laki laki yang memiliki Narkotika jenis Shabu.


Berdasarkan informasi tersebut Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan informasi tersebut benar, kemudia personil langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.


Pada saat akan diamankan, tersangka sedang berdiri di samping rumah warga, melihat kedatangan petugas, tersangka dengan menggunakan tangan sebelah kanannya membuang 1 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi Narkotika jenis Shabu ke atas tanah di dekat tersangka berdiri.


Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut adalah benar milik nya.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai untuk di proses sesuai Hukum yang berlaku.


Terhadap tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 undang undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun” jelas Putra Jani.


Pewarta: Alpandi

Editor: Dedi Sutiadi


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00