Cara Mudah Laporkan Pajak SPT Secara Online

Cara Mudah Laporkan Pajak SPT Secara Online

Dedi Sutiadi
2020-03-02 07:00:00
Cara Mudah Laporkan Pajak SPT Secara Online
Ilsutrasi lapor SP tahuan. (Gambar: Istimewa)

Cara melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunankini sangat mudah. Pelaporan pajak untuk perusahaan maupun perseorangan wajib pajak kini sudah bisa dilakuan tanpa harus repot-repot datang ke kantor pajak. Pelaporan SPT tahunan bisa dilakukan dengan dengan berbagai alikasi online. 


SPT memuat informasi penghasilan, harta, pajak yang terhutang, dan dilunasi dalam periode tertentu. Segala informasi dalam SPT tentunya harus benar, lengkap, dan jelas. Jika ada informasi yang tidak sesuai, wajib pajak akan dimintai pertanggungjawaban.


Berikut langkah mengisi SPT Online:


1. Langkah pertama, wajib pajak mengakses situs DJP Online


2. Masukkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak dan kode EFIN milik wajib pajak


3. Isi kode keamanan yang disediakan lalu klik tombol verifikasi


4. Langkah berikutnya, cek email wajib pajak dan klik tautan aktivasi akun DJP Online. Setelah registrasi, kode EFIN haru disimpan dan jangan sampai hilang


5. Wajib pajak selanjutnya login kembali ke DJP Online dengan NPWP dan password yang telah ditentukan


6. Masuk ke halaman utama, klik logo e-filling, pilih menu buat SPT, dan jawab pertanyaan dengan tepat supaya mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS


7. Formulir diisi sesuai informasi yang dimiliki wajib pajak. Saat mengisi formulir bisanya diminta informasi penghasilan tidak kena pajak atau PTKP, netto, dan pajak penghasilan (PPh) yang dipotong pihak lain


8. Setelah semua terisi klik tanda centang pada bagian D lalu OK. Setelah mengirim SPT Online ke Ditjen Pajak, wajib pajak akan mendapat laporan SPT terbaru real time.


Berikut dokumen yang harus disiapkan sebelum mengisi SPT Online:


1. Email, NPWP, dan kode EFIN


2. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A yang diperoleh dari tempat wajib pajak bekerja


3. Rincian penghasilan lain termasuk yang bukan objek pajak, misal hibah dan warisan


4. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun misal nomor rekening atau BPKB kendaraan


5. Menentukan PTKP.


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00